Korupsi, Mantan Kadis LH Mesuji Dituntut 8,5 Tahun Penjara Denda Rp300Juta

 

Laporan : Aris Rinaldi

Fakta7.com || Mesuji –  Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup  Kabupaten Mesuji Lampung, dituntut 8,5 Tahun  penjara,  denda  Rp300 Juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan, setelah  melakukan  dugaan korupsi anggaran.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi Vernando dalam siding pembacaan tuntutan  di PN Tanjungkarang, Rabu (18/5/2022), dihadapan majelis hakim.

Supono Bowo Wirianto, mantan Kadis LH Mesuji itu yang sebelumnya menjabat Kadis Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KB-PPA) melakukan korupsi anggaran operasional pada P2KB-PPA, tahun anggaran 2018/2019.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran operasional pada Dinas P2KB-PPA, tahun anggaran 2018 – 2019 lalu, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas P2KB-PPA Kabupaten Mesuji.

Dalam tuntutanya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut Pidana kepada terdakwa Suparno Bowo Wiranto Pidana Penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan serta denda sebesar 300 Juta , dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan” ucap Jaksa Rudi.

Selain itu,  Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus lima puluh lima rupiah).

Dengan ketentuan,  apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika dalam hal membayar pidana Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut Supono Bowo Wirianto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Atas Tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa tersebut, Terdakwa akan membacakan nota pembelaannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada gelaran persidangan mendatang, Rabu 25 Mei 2022, guna mendapatkan keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.

Editor : Seno

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan