Jatim – Diduga mencabuli siswi SMA, sorang PNS yang bernas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto, ditahan. Kasus tersebut telah masuki persidangan.
YH (42), oknum PNS Pemkot Mojokerto, Jawa Timur, diduga mencabuli Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu adalah teman anak pelaku.
“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Joko Sutrisno kepada wartawan di kantornya, Jalan Bypass Mojokerto, Selasa (28/5/2024).
Perbuatan cabul itu, kata Joko, dilakukan YH terhadap korban di sejumlah tempat. Baik di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.
“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (27/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.