Biadab, Ayah & Kakak Tiri di Way Tuba Cabuli Anak Kandungnya

Biadab, Ayah & Kakak Tiri di Way Tuba Cabuli Anak Kandungnya

Waykanan – Biadab, Ayah tega rudapeksa anak kandungnya, hingga berulang kali. Perbuatan bejat juga di lakukan kakak tiri korban sejak tahun 2023 lalu.

Mawar (16), bukan nama sebebarnya dirudakpesa dua orang lelaki biadap, hingga mengalami trauma.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku tersebut, S (38) yang merupakan ayah kandung korban dan M (20), kakak tiri korban, warga di Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.

Kini keduanya pelaku telah diamankan polisi sektor  Way Tuba Polres Waykanan, atas tuduhan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Jum’at (18/10/2024).

Kapolres Waykanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba, AKP Kartubi mengatakan, persetubuhan itu terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, saat Mawar masih duduk dikelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan oleh S, saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah tersangka.

S datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

Pada bulan Oktober 2023, dirumah yang sama, untuk kedua kalinya S melakukan hal yang sama, pada saat korban masuk kedalam kamar mandi, S  juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.

Berjalan satu bulan, pada bulan November 2023, saat korban selesai mandi , S mengulangi perbuatannya.

Sejak  itu, S sering sekali melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pada saat itu korban sedang tiduran dikamarnya.

Lebih Biadabnya lagi,  Mawar juga mendapatkan perlakuaan yang sama oleh M, kakak tiri korban.

“Berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib. Korban dipanggil oleh M dan korban diajak kedalam kamar tidur, lalu dibujuk raju, dan menyuruh korban membuka pakain dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuataan asusila terhadap korbanm,” kata Kapolsek.

Polisi yang mendapatkan laporan tentang perbuatan bejat tersebut, pada  Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekitar pukul  20.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap S di Rumah kediamannya.

Sementara M saat itu tidak ada ditempat, kemudian pada Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar  pukul 05.00 Wib, Polisi melakukan penangkapan terhadap M, saat  sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten  Oku Timur Provinsi Sumsel.

“Kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dikarenakan kedua TSK adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua TSK di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” ungkap Kapolsek.

Pos terkait