Laporan : Ali Hanapiah
Fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan pencabulan terhadap balita, SK (41) digelandang ke Mapolsek Buay Bahuga, Waykanan, Lampung. Pelaku tega mencabuli Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) yang masih berusia 3,5 tahun.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Herwin Afrianto menjelaskan, pelaku diamankan dirumah kediamannya pada Jum’at (23/12/2022).
SK (41), Warga Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten setempat itu melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga saat korban belanja di warung milik pelaku, Jum’at (25/12/2022) sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu korban membeli makanan ringan ditoko pelaku, yang letaknya tepat berhadapan rumah korban. SK melekukan aksi bejatnya saat korban berada diwarungnya.
Sesampai dirumah, korban menangis dan memeluk TA, ibu kandung korban, seraya bercerita bahwa bagian intim korban merasa sakit, karena dipegang oleh SK saat ditoko milik pelaku. Mendapatkan cerita tersebut, TA langsung mendatangi pelaku.
“Setelah itu, Ibu korban langsung membawa korban ke Bidan untuk mengecek kemaluan korban, karena kurang puas, Ibu korban melakukan Visum di rumah sakit Islam At-Taqwa Gumawang Oku Timur Sumsel,” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. “Ibu Kandung korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Bahuga untuk kita tindak lanjuti,” kata dia.
Menurut Herwin Afrianto, pelaku ditangkap pada Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. Team Tekab PRESISI Polsek Buay Bahuga mengetahui bahwa pelaku sedang bersama seorang laki-laki, menggunakan kendaraan roda empat di jalan umum Kecamatan Buay Bahuga.
Petugas yang sudah mengintai keberadaan pelaku, kemudian menghentikan kendaraan tersebut, dan langsung mengamankan pelaku, tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Seno