Diduga Hendak Rupeksa Gadis, Pria Asal Pakuanratu Diringkus Polisi Laporan : Ali Hanapiah Fakta7.com || Waykanan – Akibat melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis, lelaki asal Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan diringkus polisi. SG (33) ditangap polisi digubuk kebun karet milik warga setempat tanpa ada perlawanan, Selasa(15/08/2023). Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim ,AKP Andre Try Putra menjelaskan, pada Rabu (17-05-2023) pukul 10:00 WIB, SM (23), korban dugaan pencabulan, sedang beristirahat di kamar tidurnya, tiba-tiba ada seseorang laki-laki masuk memanjat melalui pintu jendela kamar korban. Lalu, tersangka menindih badan korban dan korban memberontak untuk menghindarinya. Tangan tersangka bergentayangan kebagian tubuh vital untuk membuka celana korban. Korban kemudian berteriak meminta tolong, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan. Takut menjadi amukan warga, tersangka akhirnya melepaskan tangan korban, lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak terima, sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Waykanan untuk ditindak lanjuti. Polisi yang mendapat informasi kebaradaan tersangaka, pada Rabu (09/08/2023) pukul 03.00 WIB, melakukan penangkapan, di Gubuk Kebun Karet, Kampung Pakuanratu Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. “Pelaku dibawa ke Mapolres Waykanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Editor : Sen’s

Diduga Hendak Rudapeksa Gadis, Pria Asal Pakuanratu Diringkus Polisi

piul

Laporan : Ali Hanapiah

Fakta7.com || Waykanan – Akibat melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang gadis, lelaki asal Kampung Bhakti Negara Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan diringkus polisi.  SG (33) ditangap polisi digubuk kebun karet milik warga setempat tanpa ada perlawanan, Selasa(15/08/2023).

Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim ,AKP Andre Try Putra  menjelaskan, pada Rabu (17-05-2023) pukul 10:00 WIB, SM (23), korban dugaan pencabulan,  sedang beristirahat di kamar tidurnya,  tiba-tiba ada seseorang laki-laki masuk memanjat melalui pintu jendela kamar korban.

Lalu, tersangka menindih badan korban dan korban memberontak untuk menghindarinya. Tangan tersangka bergentayangan kebagian tubuh vital untuk membuka celana korban.

Korban kemudian berteriak meminta tolong, warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan. Takut menjadi amukan warga, tersangka akhirnya melepaskan tangan korban, lalu pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban.

Atas  kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak terima, sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Waykanan untuk ditindak lanjuti.

Polisi yang mendapat informasi kebaradaan tersangaka, pada Rabu  (09/08/2023) pukul 03.00 WIB, melakukan penangkapan, di Gubuk Kebun Karet, Kampung Pakuanratu Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan.  Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Waykanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Sen’s

Tinggalkan Balasan