Oknum ASN di Waykanan Dilaporkan ke Bupati Karena Diduga Beristri Lagi

“Kami telah menerima kuasa dari korban, yang dalam hal ini istri syahnya oknum PNS itu, dan kami telah melayangkan surat pengaduan  ke Bupati Waykanan, tembusannya ke inspektorat. Mudah-mudahan pak Bupati Waykanan segera menaggapinya,” katanya.

piul

Laporan : Ali Hanapiah

Bacaan Lainnya

Fakta7.com || Waykanan – Diduga akibat beristri lagi tanpa sepengetahuan istri tua, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Waykanan dilaporkan ke Bupati Waykanan dan inspektorat setempat, oleh LSM Team Opreasi Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (Topan RI), Rabu (12/02/2023).

Ketua Lsm Topan RI, Sahrizal Efendi mengatakan, Az (57) merupakan PNS di salah satu sekretariat yang ada di Waykanan, Lampung. Memiliki istri siri salain istri syahnya, akibat dugaan tersebut Ran (57), istri syah Az memberikan kuasa pengaduan kepada LSM Topan RI untuk mengadukan hal tersebut Bupati dan penegak hukum setempat.

“Kami telah menerima kuasa dari korban, yang dalam hal ini istri syahnya oknum PNS itu, dan kami telah melayangkan surat pengaduan  ke Bupati Waykanan, tembusannya ke inspektorat. Mudah-mudahan pak Bupati Waykanan segera menaggapinya,” katanya.

Nomor surat pengaduan tersebut, …………../DPD-TOPAN-RI/VI/2023, tertanggal 11 Juli 2023 dan ditandatangani Sahrizal, ketua DPC Topan RI Waykanan.  

Surat penbgaduan itu, kata Sahrizal, telah dilayangkan ke Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, dan saat ini masih menunggu respon cepat Bupati setempat. “Kami akan terus kawal pengaduan ini sampai yang bersangkutan menerima sanksi. Karena akan jadi kebisaan jika terus dibiarkan,” ujarnya.

Menurutnya, pengaduan yang dberikan merupakan efek jera terhadap PNS. Dan sesuai dengan aturan yang ada bahwa PNS atau apatur negeri sipil (ASN) dilarang beristri lebih dari satu. Aturan tersebut, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Aparatur Sipil Negara,  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan