Sepekan Jadi DPO, Pelaku Pembunuhan Malam Takbiran Menyerahkan Diri ke Bhabinkamtibmas Bukitkemuning

 

Laporan : Baiki

Fakta7.com || Lampung Utara – Setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan penikaman terhadap Fregi dan berakibat korban meninggal dunia, R (24) akhirnya menyerahkan diri diantar orang tuanya.

R, Warga LK II Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, menyerahkan diri ke Bhabinkamtibmas Polsek Bukitkemuning, Lampung Utara (Lampura), Briptu Kadek YP pada  Minggu (8/5/2022).

Kemudian pelaku diserahkan ke Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan selanjutnya.

R diduga merupakan pelaku utama kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, pada  malam takbiran beberapa hari lalu, di Pasar Bukitkemuning, Lampung Utara. Dan setelah sepekan menjadi buron akhirnya menyerahkan diri.

Sebelum menyerahkan diri, Polisi menyebar foto dan data R. “Pelaku menyerahkan diri, saat anggota kami tengah mengamankan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Untuk dua orang yang kami amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sedangkan R merupakan tersangka utama,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, beberapa hari lalu.

Diketehui, pada malam takbiran Idul Fitri 1443 H tahun 2022 lalu, Fregi tewas, Warga Gununglabuhan, Waykanan tewas karena  ditikam dengan luka tusukan di dada sebelah kiri di Pasar Bukitkemuning, Lampura, Minggu (1/5/2022). (RED)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan