Laporan : Baiki
Fakta7.com || Waykanan –Kelompok swadaya masyarakat (KSM) Pembangunan Tangki Septik Komunal (TSK) Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui, Waykanan, diduga hanya diperalat oleh Oknum yang Mengaku Konsultan, dan terindikasi Dinas PUPR Waykanan Kongkalingkong.
Proyek pembangunan dengan pagu Anggaran Rp480 juta dengan metode swakelola tersebut diduga sarat masalah.
Dari pantauan media ini beberapa waktu lalu hingga diakhir Desember 2022, progres pengerjaan masih banyak belum terselesaikan, seperti sambungan rumah belum terselesaikan, padahal waktu pengerjaan sampai akhir November (Awal Mei-Akhir November). Bahkan diperparah dalam Pekerjaan Swakelola itu disinyalir dipihak ketigakan atau dikerjakan oleh pihak lain diluar KSM yang telah dibentuk.
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengakuan ketua KSM, Riyani dan Bendahara KSM, Khairulin pada Kamis (29/12/2022).
“Kami hanya gambil dana di bank sampai diluar Bank, uang diambil sama mereka (Des-Red) seluruhnya, kami kerja hanya upahan,” kata Ketua dan Bendahara KSM, seraya menyebutkan bahwa selama ini Des, mengaku sebagai konsultan.
Selain sistem swakelola yang diduga tidak sesuai prosedur, juga terindikasi adanya manipulasi data dokumen pelaporan. Hingga akhir Desember 2022, proses PHO yang bersumber dari APBD Kabupaten Waykanan itu harusnya sudah selesai, Namun tidak dengan Pembangunan Tangki Septik Komunal Kampung Karang Lantang, hingga hari ini blum terselesaikan 100%.
fisik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, demi meraup keuntungan besar dan memperkaya diri sendiri. Tampak pada pipa menhol tidak menggunakan pipa Galpanis serta pipa distribusi dan pemasangan terkesan asal- asalan, tidak merujuk pada juklak juknis tidak memenuhi standar SNI yang berlaku.
Begitupun dengan pemasangan Tengki, juga dikerjakan asal- asalan dengan tidak adanya saluran pembuangan yang dapat berfungsi.
“Kami kecewa pak, kata mereka mau dipasang sambungan kerumah, namun sampai saat ini belum juga dipasang hanya janji janji aja,” keluhnya.
Hal yang menjadi pertanyaan, mengapa bisa dilakukan PHO (Finishing) jika pekerjaan belum terselesaikan 100%.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas PUPR belum tidak dapat dikomfirmasi.
Editor : KAn’s