Waykanan – Bobol rumah yang lagi ditinggal penghuninya, Pria asal Kasui, Waykanan, Lampung ini ditangkap polisi. Pelaku mencuri yang disimpan lemari pakaian.
GF (30), Warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mencuri uang milik Jumiah, Warga Dusun Talang Sali Lingkungan III Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan. Minggu (10/03/2024).
Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui, AKP Abri Firdaus menerangkan, bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) sekitar pukul 08.00 Wib, korban bersama dengan keluarga meninggalkan rumah untuk beraktifitas, dan meninggalkan uang didompet yang disimpan di lemari ruang belakang rumah.
Korban baru mengetahui ada pencurian setelah pulang kerumah dan melihat pintu lemari ruang belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka sekitar pukul 16.15 Wib.
Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat tembok samping, lalu masuk ke ruang belakang rumah korban, GF mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp2,5 Juta yang disimpan didalam lemari dengan cara mencongkel pintu lemari menggunakan sebilah pisau.
Jamilah yang mengetahui telah ada pencurian lapor ke Mapolsek Kasui.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku dikediamannya, Kamis (07/03/2024) sekitar pukul 20.30 Wib, beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek.