Kejaksaan Negeri Waykanan mengembalikan barang bukti kepada korban pencurian, setelah kekuatan hukum tetap (incracht).
Kejaksaan Negeri Waykanan mengembalikan barang bukti kepada korban pencurian, setelah kekuatan hukum tetap (incracht).
Berita Terkait
Headlines
Tag: Pencuri
Bobol Rumah, Pria Asal Kasui Ditangkap Polisi
Waykanan – Bobol rumah yang lagi ditinggal penghuninya, Pria asal Kasui, Waykanan, Lampung ini ditangkap […]
Curi Hp & Merusak Kendaraan Korban, Seorang Lelaki Tanjungraja Giham Dibekuk Polisi
Diduga melakukan perampasan disertai kekerasan, seorang laki-laki dibekuk Polisi Satreskrim Polres Waykanan, saat berada di RSUD OKU Timur, Kecamatan Martapura Provinsi Sumsel, tanpa perlawanan, Selasa (28/2/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


