Waykanan – Kejaksaan Negeri Waykanan mengembalikan barang bukti kepada korban pencurian, setelah kekuatan hukum tetap (incracht).
Barang bukti tersebut, satu uni HP Merk Redmi 9 warna biru kepada Dian Cahyani atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan /Ancaman yang dilakukan Terpidana Sandi, dan 17 potong batang rel Kereta Api kepada PT KAI yang diwakili oleh Feryanto Yudha Pratama (Kepala UPT Resor Jalan Rel Kelas B IV.10 Blambangan Umpu) atas Perkara Tindak Pidana Pencurian.
Rifqi leksono,S.H, Kasi PB3R mewakili Kajari Waykanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejari Waykanan berkomitmen dalam Penegakan Hukum dan memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Harapannya, masyarakat selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya Keadilan Dan Keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Waykanan.