Curi Hp & Merusak Kendaraan Korban, Seorang Lelaki Tanjungraja Giham Dibekuk Polisi

Curi Hp & Merusak Kendaraan Korban, Seorang Lelaki Tanjungraja Giham Dibekuk Polisi

Curi Hp & Merusak Kendaraan Korban, Seorang Lelaki Tanjungraja Giham Dibekuk Polisi

Ali Hanapiah

Laporan : Ali Hanapiah

Bacaan Lainnya

Fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan perampasan disertai kekerasan, seorang laki-laki dibekuk Polisi Satreskrim Polres Waykanan, saat berada di RSUD OKU Timur, Kecamatan Martapura Provinsi Sumsel, tanpa perlawanan, Selasa (28/2/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.

Dd (27), Warga Kampung Tanjungraja Giham Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan, diduga melakukan perampasan barang milik Alvin Mandela, saat mobil milik korban parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba.

Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Waykanan,  AKBP Teddy Rachesna mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/2/2023), sekitar pukul 22:00 WIB. Bermula Ketika korban yang mengendarai mobil Mitsubishi melaju dari Blambanganumpu menuju Martapura.

“Kejadian itu berawal saat  kendaraan kijang kapsul berwarna silver yang berlawanan arah dengan mobil korban melaju dengan cepat. Melihat kendaraan tersebut, Alvin langsung membanting kemudi ke kiri untuk menghindari tabrakan,” katanya.

Namun, tiba-tiba kendaraan milik pelaku berputar arah mengikuti mobil korban, hingga ke rumah makan Simpang Setia, di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.

Saat Alvin keluar dari mobilnya, dua orang laki-laki keluar dari mobil kijang langsung menghampiri korban dan memukul Alvin, sebanyak tiga kali, mengenai dahi kanan dan dahi kiri.

Salah seorang  dari pelaku  mengeluarkan sebilah pisau, korban yang  melihat pelaku mengeluarkan sebilah pisau, kemudian korban berlari ke arah perkebunan warga.

“Setelah dua orang pelaku pergi, Alvin kembali ke kendaraan miliknya. Ternyata para  pelaku sudah menyikat handphone jenis Android merek VIVO Y17 berwarna biru milik korban, dan merusak mobil korban dengan cara melempar batu, mengakibatkan pintu sebelah kiri, lampu sen sebelah kanan pecah, Wiper dipatahkan dan mematahkan stick sen,” ujar kasat.

Saat ini tersangka telah diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan TSK terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan