Gila, Selain Cabuli Lima Siswinya, Oknum Guru SD di Waykanan Ini Mengabadikan Kemaluan Korban

Laporan : Ali Hanapiah

Fakta7.com || Waykanan- Diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya, seorang oknum guru di Gununglabuhan, Waykanan Provinsi Lampung digelandang ke Mapolres Waykanan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata korban pencabulan bukan hanya satu orang.

Dalam ekspos yang dilakukan Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna terungkap bahwa pelaku atas nama DR (56) merupakan oknum guru yang berstatus PNS, dan  berdomisili di Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten setempat.

Teddy menjelaskan, kejadian terjadi pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 wib, pada saat korban D (8), siswi kelas 3 Sekolah Dasar sedang melaksanakan waktu istirahat di sekolah korban di panggil oleh pelaku ke ruang guru.

Korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah, dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku 

Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali. 

Setelah sampai dilokasi pelaku  menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.

Dan disitulah pelaku akhirnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.

Sesampai dirumah, korban yang mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, bercerita kepada ibu kandungnya. Mendengar hal tersebut, E, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Mapolres Waykanan.

Dalam ekspos ungkap kasus tindak pencabulan itu, Kapolres Waykanan, didampingi Ketua DPRD Nikman Karim dan Kadis Pendidikan Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi,  Kasatreskrim AKP Andre Try Putra dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Waykanan, Medias Imroni, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban D, siapa saja saksi yang melihat saat kejadian, dan D menerangkan yang melihat adalah ke empat orang temannya yang masih satu kelas.

Hasil pemeriksaan  terhadap 4 (empat) orang saksi tersebut ternyata ke empat temannya korban juga  pernah dicabuli oleh oknum guru tersebut.

Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.

Polisi yang mendapatkan laporan dari orang tua korban, langsung bergerak dan membekuk D, di Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gununglabuhan Kabupaten Waykanan, pada Rabu (05/10/2022) sekitar  pukul 18.00 WIB.

D digelandang ke Mapolres Waykanan beserta Barang Bukti berupa pakaian korban dan 1 (satu) unit HP android milik pelaku yang didalam galerinya terdapat foto – foto  kemaluan korban.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, pencabulan tersebut juga dilakukan pada AW dan MO  pada Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY yang terakhir yaitu pada Senin (03/10/2022), sekitar pukul 09.30 wib.

Dari kejadian Itu, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan orang tua korban D didapatkan korban dalam satu kelas berjumlah 5 (lima) orang yakni D, AW, PS, TNY dan MO kelimanya masih berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 (tiga) sekolah dasar .

Akibat perbuatanya Pelaku dijerat  Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dimana pidananya ditambah 1/3 Dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kan’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *