Diduga Nguap, Polres Segera Selidiki Anggaran Media Rp2,1 M di DPRD Lampura

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampung Utara – Terkait adanya dugaan kebocoran anggaran media di Sekretariat DPRD Lampura, sebesar Rp2,1 Milyar, Polres Lampura segera memanggil Pejabat Sekretariat DPRD setempat.Anggaran tersebut merupakan kucuran APBD Lampura, tahun anggaran 2022.

Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama membenarkan pemanggilan tersebut, dan baru saja melayangkan surat kepada sekretariat DPRD setempat.

“Terkait informasi dugaan penyelewengan anggaran media bang,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (11/10/2022) malam ini.

Dijelaskannya, pemanggilan terhadap pejabat sekretariat DPRD Lampura itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “Kamis bang,” kata Eko, seingkat.

Video Kasubbag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura sekaligus PPTK, Winda Susanty, sempat viral di group whatsapp, Pasalnya, dalam video itu saat ada yang merekamnya baru saja Winda Susanty menunjukan bahwa dirinya mendapatkan surat dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beramplop warna coklat, ditunjukan untuk Sekretariat DPRD Lampura.

“Surat dari Polres Lampung Utara, untuk pejabatnya,” pungkasnya.

Diketahui, Puluhan Pewarta yang bertugas di Lampung Utara mempertanyakan dugaan penguapan dana Kerjasama media dengan DPRD Lampura sebesar Rp2,1 Milyar. Alasan dana habis sekretariat DPRD setempat tidak membayarkan perjanjian Kerjasama tersebut.

Kerjasama atau dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut selama delapan bulan terhitung sejak Januari- Agustus tahun anggaran 2022.

Selama berlangsungnya MoU, Sekretariat DPRD  setempat baru merealisasikan pembayaran kepada perusahaan media hanya lima bulan dan sisanya selama tiga bulan, belum ada kepastian.

Sedangkan untuk anggaran Advertorial (ADV) berita berbayar, yang dianggarkan ratusan juta di Sekretariat itu sudah habis tak tersisa anggarannya.

Yang jadi pertanyaan, kata salah seorang pewarta setempat, ADV yang sudah disepakti pembayaranya dan telah ditandatanganinya Bukti Kwitansi Pembayaran (BKP), Kwitansi, dan bukti tayang atau print out media, tetapi diduga akan dianggap hangus.

Kabag Umum DPRD Lampura, Alipir mengaku tidak mengetahui tentang realisasi dana anggaran media yang dianggarkan milyaran rupiah di Sekretariat DPRD  Lampura itu.

Alipir meminta agar media yang mempertanyakan hal tersebut langsung konfirmasi dengan bawahannya, alasannya bawahanya yang justru mengetahui secara teknis terkait anggaran maupun realisasi tentang anggaran Milyaran rupiah.

“Bisa sama Winda langsung tidak, nanti saya cek dulu. Karna saya nelpon (Winda-Red) juga tidak ada yang aktif. Karena kayak gini Yan (Sebutan Biro GM), saya tidak tahu rincian riilnya. Winda yang tahu dari A sampai Z ,” katanya, saat di konfirmasi melalui telpon seluler pribadinya, Senin (10/10/2022).

Saat ditanya melalui pesan WhatsAppnya,  tentang kapan pembayaran Advertorial (ADV), Alipir meminta untuk sabar.

“Ampun saya yan. Udahlah, doain saya dapat rezeki, nanti kamu saya bantu ya yan, tolong wan yan,” kata Alipir dalam pesan WhatsAppnya.

Sementara itu, Kasubbag TU dan Kepegawaian sekaligus PPTK, Winda Susanty terkesan mengelak, saat ditanya tentang anggaran langganan media sebesar Rp1,7 Milyar lebih dan Rp. 425 juta ADV di Sekretariat setempat. Dirinya berdalih bahwa realisasi anggaran itu atasannya (Kabag-red) mengetahuinya juga.           

 

“Kalau realisasi disaya itukan ada konfirmasi dengan dia juga (Kabag-red), dia kan atasan saya, paling tidak saya laporan dengan beliau. Kalau dia tidak menyetujui saya kan ikuti bahasa dia,” kata dia saat diwawancarai media diruang kerjanya.

Saat ditanya terkait angaran media milyaran tersebut masih ada atau tidak, Winda menjawab dengan lantang mengungkapkan bahwa dana tersebut sudah habis.

“Sudah habis semua,” kata dia.

Winda mengungkapkan, bahwa untuk anggaran semua media yang ada di Sekretariat DPRD tersebut sebesar 2,1 Milyar. Dan untuk pembayaran  tersisa tiga bulan tersebut, akan bicarakan kepada pimpinannya.

“Itu yang lagi mau saya bicarakan dengan Kabag, di perubahan ini dianggarkan,” kata dia.

Dijelaskannya, kalau nilai dari yang berlangganan di Sekretariat tersebut berbeda-beda sesuai dengan koran yang masuk di Sekretariat setempat.

Kendati demikian, untuk pencairan ADV bagi perusahaan media yang sudah mengumpulkan dan menyerahkan SPJ baik itu print out bukti tayang, Kwitansi dan mendatangani bukti Kwitansi Pembayaran tersebut. Dirinya berdalih akan memulangkan berkas yang sudah dikumpul apabila itu tidak terbayarkan.

“Kalau dia terbayar kita ambil, kalau dia tidak terbayarkan kita kembalikan,” pungkasnya.

Editor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan