Maluku – Rudapeksa gadis berusia 14 tahun, seorang pemuda di kota Ambon, Maluku di tangkap polisi. MH (20), Sempat melakukan penganiayaan lantaran korban memberikan perlawanan saat dirudupaksa.
Perbuatan bejat MH berlangsung di kos-kosan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada Minggu (27/4/2025) pagi.
Setelah ditangkap, MH dibawa ke kantor Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dari informasi, insiden tersebut bermula saat korban yang sedang menginap di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau, Ambon berpamitan pulang pada Minggu pagi.
Dalam perjalanan pulang, korban yang berjalan kaki mengantuk sehingga memilih beristirahat di sebuah warung kosong dan akhirnya tertidur.
Tak berselang lama, HM mendatangi korban membangunkannya.
HM menawarkan untuk mengantar pulang korban ke rumahnya. Namun saat korban naik ke atas sepeda motor, namun korban malah dibawa tersangka ke kawasan Tihu, bukan ke rumah korban.
Sesampainya di sana, HM langsung melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Korban sempat memberikan perlawanan tetapi ia tak berdaya karena dianiaya tersangka dengan cara dipukuli di bagian wajah.
Usai melancarkan aksinya, HM juga mengancam akan membakar korban bila memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri usai kejadian tersebut. Korban menceritakan insiden yang dialaminya itu kepada orangtuanya.
Selanjutnya keluarga korban bersama warga bermai-ramai menangkap HM dan menyerahkannya ke polisi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur Minggu kemarin, lokasinya di Kelurahan Tihu,” kata Janete kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Janete mengungkapkan, tersangka ditangkap warga setelah korban yang berhasil kabur menceritakan perbuatan tersangka kepada keluarganya.
“Setelah ditangkap warga tersangka kemudian diserahkan ke polisi.
Saat ini tersangka telah resmi ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.