fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan kekerasan terhadap dan istrinya, seorang lelaki asal di Kampung Gedung Batin, Umpu Semenguk, Waykanan, ditangkap polisi Satreskrim Polres Waykanan, Rabu (05/07/2023).
SH (42) harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap anak dan istrinya.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kekerasan itu terjadi pada Senin (12/06/2023) sekitar pukul 13:00 WIB, saat itu Gustina, istri SH sedang berada dirumah, setibanya dirumah ADS (13), anak korban anak berpamitan ke Kampung Kalipapan untuk membeli makanan bersama temannya.
Beberapa waktu kemudian sekitar setengah jam, SH menyusul anaknya dan bertemu di Jalan PTPN VII lalu anaknya berhenti, kemudian SH langsung menarik rambut dan memukul pipi korban berulang kali.
Tak hanya itu, SH juga menendang dibagian pinggang sebelah kiri dan menginjak dibagian bahu sebelah kiri korban.
Setelah puas memukul anaknya, SH menyuruh pulang, setibanya dirumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah memukul anaknya tersebut di tengah kebun.
Mendengar cerita itu, lalu Gustina keluar dan melihat anaknya yang memar lemas dan ketakutan. Ibu korban tidak terima dan SH malah langsung memukul Gustina dibagian pipi sebelah kiri dan kanan.
Merasa tidak terima, Gustina akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polres Waykanan hingga akhirnya pelaku ditangkap di perkebunan Karet milik PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut di Kamapung Gedung Batin Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, pada hari Senin (03/07/2023) pukul 17:00 WIB.
Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. RED