Langgar Edaran Kemen PU, Proyek Rehab Irigasi di Banjit Tanpa Plang Informasi

 

Laporan : Baiki

Fakta7.com || Waykanan – Tidak diketahui alasanya, pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi irigasi skunder Way Umpu di kecamatan Banjit, tidak dipasang plang informasi, padahal pekerjaan tersebut sudah dimulai.

Proyek yang menelan anggaran negara puluhan milyar rupiah sudah mulai dilakukan pengerjaanya salah satunya rehabilitasi irigasi arah Kampung Rebang Tinggi dan Kelurahan Pasar Banjit, juga tidak dipasang tanda rambu rambu keluar masuknya alat berat dipekerjaan tersebut, Jum’at (8/07/2022).

Padahal sesuai surat edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomer 04/SE/M/2014, tentang standar oprasional prosedur pengelolaan dan pelayanan inpormasi publik kementerian pekerjaan umum, dalam rangka mewujudkan hak atas  informasi public, pemerintah telah menerbitkan undang undang nomer 14 tahun 2008, tentang keterbukaan inpormasi publik ( UU KIP ) serta peraturan pemerintah nomer 61 tahun 2010, tentang keterbukaan informasi publik perangkat peraturan, memberikan jaminan kepada masyarakat secara  individu maupun badan hukum untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan dari badan hukum publik.

Rehabilitasi tersebut dikelola PT Mina Nusa Lestari, terhitung dimulai sejak Mei tahun 2022 sampai 31 Desember .

Penelusuran tim fakta7.com, para pekerja mengaku base camp humas dan konsultan pekerjaan berada di  Kecamatan Gunung Labuhan, Waykanan yang jaraknya dari pekerjaan kurang lebih 25 KM.

Volume pekerjaan kurang lebih 10.6 KM dan akan mengairi sebanyak 1400 hektar persawahan di area Kecamatan Banjit.

Ketua pelaksana pekerjaan, Aput yang dikonfirmasi via telpon genggamnya mengaku, bahwa papan informasi akan dipasang usai lebaran Idul Adha.

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan