Laporan : Baiki
Fakta7.com | Waykanan – Untuk pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi pembangunan irigasi dibutuhkan lebar tanah dari bibir irigasi kiri dan kanan sepanjang tujuh meter, guna memasukan alat kerja. Pembongkaran bangunan sepanjang Area irigasi di Kelurahan Pasar Banjit Waykanan, Lampung akan Kembali dilakukan, untuk rehabilitasi.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi rehabilitasi pembangunan irigasi dan penertiban bangunan disepanjang area saluran irigasi Way Umpu di wilayah Kelurahan Pasar Banjit, Kampung Bali Sadar Selatan, Bali Sadar Tengah, Bali Sadar Utara, Kampung Rebangtinggi dan Kampung Argomulyo, Jum’at (01/06/2022).
Dalam sosialisasi tersebut Asisten II Pemkab Waykanan, Kus Sarwono mengungkapkan, rehabilitasi irigasi diperlukan dukungan dan kesadaran penuh dari masyarakat, terutama yang memilki bangunan rumah di sepanjang area saluran irigasi.
“Masyarakat Banjit sangat mendukung pekerjaan renovasi irigasi ini, masyarakat lokal juga justru akan dilibatkan untuk pekerjaan ini, namun sesuai bidangnya,” kata Kus Sarwono, kepada fakta7.com usai acara sosialisasi.
Terkait usulan masyarakat yang meminta penggusuran kurang dari tujuh meter dari bibir isirgasi, Kus Sarwono dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa, karena akan menganggu pekerjaan. “Jelas gak bisa kalau mau kurang dari tujuh meter itu, karena itu digusur kan untuk memasukan alat-alat berat dan alat angkut,” katanya.
Mengenai ganti rugi, Asisten II mengatakan tidak ada, dengan alasan tanah yang ada tersebut merupakan milik Dinas irigasi. “Jadi susuai dengan kesepakatn yang jelas semua sudah sepakat, tanah itu tanah negara, makanya harus saling memahami itu, karena irigasi in ikan untuk kepentingan petani sawah, harapan kita somoga bermanfaat untuk semuanya,” ujarnya.
Salah seorang warga yang mengaku mewakili masyarakat lain meminta agar penggusuran tidak sampai tujuh meter, apalagi beberapa rumah Sudha dibangun permanen.
Editor : seno