Laporan : Ali Hanapiah
fakta7.com || Waykanan – Hanya karena dilarang membantu bekas istrinya, HI (45) tega menganiaya istri syahnya, Bunga (Bukan Nama sebernaya). Akibatnya HI harus berurusan dengan polisi, Minggu (02/07/2023).
Warga di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, harus berurusan dengan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Wayanan, lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra mengungkapkan, kekerasan itu terjadi pada hari Minggu (16-04-2023) sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung setempat.
Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan HI (suami korban) sedang memperdebatkan masalah HI dilarang membantu mantan istri terlapor.
Lalu korban menangis dan HI menyuruh korban diam, karena korban tidak mau diam HI memukul pipi korban sebanyak dua kali lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.
Selanjutnya pada pukul 23:00 WIB korban hendak dibawa oleh HI untuk dikembalikan ke rumah orang tua korban, namun dalam perjalanan ke Kasui terjadi keributan Kembali dan korban dianiaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.
Merasa tidak senang, Dahlia (33) akhirnya melaporkan kejadiannya ke Polsek Rabang Tangkas Polres Waykanan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari Senin (26-06-2023) pukul 19:00 WIB di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan tanpa disertai perlawanan dan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI NO.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara. RED