Waykanan – Diduga lakukan pengeroyokan di areal perkebunan tebu di Kampung Gunung waras Kecamatan Pakuan Ratu, lima orang pemuda diamankan di Polsek Pakuan Ratu, Waykanan, Kamis(11/01/2024).
Kelima pelaku tersebut, HR (37), warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan HT (40), GWS (26), RW (23) MYA (21) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu H. Tosira mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan
Saat itu sepeda motor yang di kendarai Dedi berpapasan dengan mobil yang di tumpangi para pelaku, hampir bersenggolan, lalu korban dan pelaku menghentikan laju kendaraan korban.
Tosira mengatakan, kedua kendaraan berhenti, lalu terjadilah keributan antara korban dan para pelaku, namun salah seorang pelaku diduga memukul korban, dan salah satu pelaku memeukul korban lalau diikuti yang lain, sehingga korban mengalami luka akibat pukulan para pelaku.
“Setelah melakukan pengeroyokan itu, para pelaku pergi meninggalkan korban, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pakuan Ratu,” katanya.
Mendapati laporan tersebut, polisi bergerak mencari para pelaku, dan pada hari Selasa (09/01/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu menangkap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.
“Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.