Waykanan – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Waykanan akhirnya menahan mantan Kepala Kampung Pakuanbaru Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, Edison, karena diduga korupsi dana yang bersumber dari APBKampung, Selasa (21/11/2023).
Edison yang menjabat kepala kampung (Kakam) Pakuanratu periode 2020 – 2022 di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan perintah nomor PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar, bendahara kampung setempat, pada tahun anggaran yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, Dr. Afrillianna Purba, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari setempat, Joni Saputra mengatakan, penetapkan tersangka tersebut setalah adanya audit dari Inspektorat Kabupaten Waykanan No LHP 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023, tertanggal 14 November 2023 dengan Kerugian Negara Rp1.021.635.996.
Kedua tersangka sudah di lakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023, tetanggal 21 Nopember 2023 atas nama Edyson, sedangkan Yanuar Sidiq berdasrkan surat perintah PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tertanggal 21 Nopember 2023.
“Kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Waykanan untuk 20 hari kedepan sembari melengkapi berkas perkara, guna di limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Sebelum di tahan, kedua tersangka terlebih dahulu di lakukan pemeriksaan Kesehatan dari Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Blambangan Umpu dan di nyatakan sehat.