Dana Bimtek Kades Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat PMD Lampura Masuk Bui

Fakta7.com || Bandarlampung – Diduga korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas untuk  202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara, Tahun Anggaran 2022, dua pejabat Dinas PMD Lampung Utara diprodiokan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada Sabtu (26/3/2022), saat adanya bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara, yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID) pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandarlampung.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, pada kasus tersebut terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas PMD Lampung Utara (Lampura) yang dilakukan Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta Bimtek kepada Dinas PMD Lampura,  dan disepakati kedua belah pihak.  Uang suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara seluruhnya dari 202 kepala desa terpilih  yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut, total dana keseluruhnya Rp120 juta.

“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata Kombes Arie Rachman Nafarin.

IAS, Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara bersama N, Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampura yang menerima suap dari penyelenggara bimtek. Lalu, NF , Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa selaku pemberi suap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan