Fakta7.com || Mesuji – Ratusan warga bergerumun di rumah dinas ketua DPRD Mesuji, Lampung, mereka menyambut kedatagan mantan Bupati Mesuji yang baru bebas dari penjara, setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung memvonis orang nomor satu di berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram itu 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Kamis (24/08/ 2023).
Ungkapan rasa syukur dituangkan Khamami sekeluarga, dengan mengadakan doa bersama di kediamannya, di Simpang selamat datang, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya,Mesuji.
Satu persatu warga dari berbagai kalangan usia menyalami khamami dengan sambutan yang begitu hangat, tak sedikit dari mereka menangis haru, sampai memeluk mantan Bupati Mesuji tersebut.
Salah seorang dari penyambut Khamik, Jarkasi warga Desa Eka Mulya, Mesuji Timur mengatakan, kembalinya Khamami ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Mesuji, merupakan hari yang sudah lama dinantikan.
“Saya percaya, dengan adanya Pak Khamami di Mesuji, beliau selalu ada untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Meski semua orang tau tentang hilangnya Khamamik dari Mesuji karena suatu hal. Tetapi hal itu tidak menghilangkan rasa kagum dan rasa terimakasih dengan semua yang sudah beliau lakukan saat menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten Mesuji.
“Menurut saya, jejak-jejak pembangunan itu masih dan sudah dirasakan oleh masyarakat Mesuji sampai saat ini,” tambah Jarkasi.
Sementara, Khamami dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih pada lapisan elemen masyarakat yang datang.
“Saya ucapankan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Mesuji yang masih menerima saya dengan tulus,” ucapnya.
Editor : Sen’s/Nara