Kajati Lampung Resmikan 419 SRJ, Bupati : Waykanan Sudah Mendapat Predikat KLA

Kajati Lampung Resmikan 419 SJ, Bupati : Waykanan Sudah Mendapat Predikat KLA

Ali Hanapiah

Laporan : Ali Hanapiah

Fakta7.com || Waykanan – Waykanan  mendapat predikat Nindya sebagai Kabupaten layak anak, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya berharap sinergitas forpimda terus terjalin, dengan baik, apalagi saat ini sekolah Restoratif Justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto .

Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengungkapkan hal itu saat peresmian 419 Sekolah Restoratif Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak tingkat SD, SMP, SMA/SMK Se-Kabupaten Waykanan, di Gedung serba guna kabuapten setempat, Selasa (14/03/2023).

Adipati menjelaskan, sebelumnya Kejari Waykanan  telah menciptakan rumah Restoratif Justice di 221 Kampung di Waykanan, dan saat ini diciptakan sekolah Restoratif Justice. “Semoga ini menjadi sebuah Langkah yang baik dan berkembang,” katanya.

Kajari Waykanan,  Dr.Afrilliana Purba.SH.MH mengungkapkan,  peresmian Sekolah Restoratif Justice merupakan upaya dan langkah nyata Kejaksaan Negeri Waykanan  dalam mewujudkan rasa adil bagi para pencari keadilan khusus nya bagi para Guru dan Siswa siswi dalam dunia Pendidikan, agar jangan sampai berhadapan dengan hukum.

Teripsah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan, Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP mengungkapkan, ekolah restorative justice untuk menghindarkan selisih paham antara wali murid dengan para pengajar di sekolah, serta berikan penguatan tentang dunia Pendidikan dalam melakukan pembinaan guru terhadap siswanya, terkait masalah hukum.

“Kita berupaya agar ada kenyamanan didalam sekolah, baik itu guru sebagai pendidik maupun siswa siswi, hingga orang tua siswa. Dengan dibentuknya rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan lainnya,” katanya.

Selain membantu penyelesaian masalah, kata Velly,  melalui rumah SJ itu juga akan diberikan pemahaman terkait hukum kepada para siswa. “Banyak hal yang terjadi disekolah, maka harus diberi pemahaman, baik itu siswa, guru maupun wali muridnya. Misalnya seperti bully, sebenarnya seperti apa hal itu disebut sebagai pembullyan,” ujarnya.

Editor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan