Waykanan – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Waykanan.
RJ tersebut atas nama tersangka Rizalinur Alias Sali, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.
Hal itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan, Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H, dikejaksaan Negeri Waykanan, selasa (02/04/2024).
Kajari Waykanan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Waykanan, Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum, Syech Julian Hartawan., S.H., M.H memaparkan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorative.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Waykanan Rahmat Efendi., S.H., M.H mewakili Kajari setempat mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.
“Ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat merespon positif,” katanya.
Rahmat menjelaskan, selain itu, tersangka juga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020, yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Sebelumnya, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut akan diterbitkan (SKP2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.