Waykanan – Diduga memiliki senjata api tanpa izin yang sah, pemuda asal Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, diamankan polisi Sektor Banjit, Senin (01/04/2024).
AE (20), Warga Dusun Talang Kemiling Kampung Menanga Siamang tersebut dibekuk polisi di Jalan poros Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit .
Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto mengatakan, penangkapan berawal pada hari Sabtu (30/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB saat Kanitreskrim Polsek Banjit, Aipda Salmon bersama personelnya mengadakan patrol keliling.
“Saat kanitres sedang melaksanakan patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2024, guna mengantisipasi C3 (curat, curas dan curanmor), dalam perjalanan tersebut petugas melihat dua orang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan,” kata dia.
Dua laki btersebut yang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR dengan Nopol BE 3699 WN sedang berhenti di pinggir jalan, karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi keduanya.
“Namun saat didekati keduanya malah melarikan diri, tapi anggota kami berhasil mengamankan salah satu dari dua orang itu, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” ujarnya.
Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan, jenis revolver warna hitam berikut dua butir amunisi aktif kaliber sembilan MM yang disimpan di pinggang bagian belakang AE.
“Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak ada. Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.