Jelang Lebaran ASN Lampura Malas Ngantor, Perlu Sanksi Tegas

 

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampung Utara – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tingkat kedisplinan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Skretariat Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara lemah, bahkan banyak yang malas.

Pantuan tim Media Nusantara Network, sejak pagi hari halaman kantor Pemda sepi, baik kendaraan dinas maupun kalangan ASN, Rabu (27/04/2022).

Asisten III Biang Adminitrasi Umum Pemkab Lampung Utara,  HI.Sofyan, S.P,M.M ketika dikonfirmasi menjelaskan, pejabat yang tidak berada dikantor harus mengantongi surat tugas, agar bisa melakukan perjalanan.

“Jika gak ada surat tugas, terus gak berada di kantor, ya dianggap bolos,” tutur Sofyan.

Sofyan  mengakatakan, ASN diharapkan tetap berada ditempat kerja atau kantor, karna semua ASN harus mengikuti aturan, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri, untuk cuti bersama dimulai pada tanggal 29 April hingga 4-6 Mei 2022 Mendatang,

“Ikuti aturan yang ada, jika dilanggar, ada sanksi berupa pemanggilan atau surat peringatan,” ujarnya.

Editor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan