Gegara Korupsi Dana Bimtek Rp1,5 M, Tiga Pejabat di Lampura Lebaran di Penjara

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampura – Diduga korupsi Penggunaan Anggaran Kegiatan bimbingan Teknik (Bimtek) kepala desa tahun anggaran 2022, tiga  pejabat Pemkab Lampung Utara ini Lebaran terpaksa nginep di hotel prodeo Polres Lampung Utara, ketiganya merupakan pejabat di Dinas pemberdayaan masayarakat desa (PMD) kabupaten setempat, Selasa (26/04/2022).

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dilakukan Polres Lampura, Rabu (27/04/2022). Dasar penangkapan ketiganya, LP/  1166 / A/ IV/ 2022/ SPKT SAT RESKRIM POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG, TGL 26 APRIL 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berawal pada Maret 2022, dengan modus diadakanya kegiatan bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara yang dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 26 Marat hingga 01 April 2022.

Di Hotel Horison, Bandar Lampung dilakukan bimtek 26 – 27 Maret 2022 dan di  Bandung, Jawa Barat tanggal 28 – 31 Maret 2022. Tanggal 1 April 2022 Peserta tiba di Lampung Utara dengan penyelenggara Lembaga Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).

“Dalam Kegiatan tersebut para Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp7,5 juta per peserta/ Desa dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022,” katanya.

Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek, kata Kapolres,  sebanyak 202 perserta, sehingga apabila di kalkulasikan anggaran berjumlah Rp1.515.000.000,- . “Diduga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dan dapat merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kurniawan menjelaskan, saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut, A, HD dan RN. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengembangan, maka kita saat ini menjerat tiga tersangka, IA, NG dan NF,” kata Kapolres.

Sementara barang bukti yang telah disita  berupa tiga Surat Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 11229/ 68/ BPPID/BT-PTK/XI/2022 TANGGAL 15 Maret 2022 perihal Bimtek Pratugas Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, empat  Lembar Surat Lembaga BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) Nomor : 1122978/ BPPID/BT-PTK/ XI/ 2022 TANGGAL 18 Maret 2022 perihal Permohonan Pendampingan Bimtek Pratugas Kepala Desa dan Pembekalan wawasan Kebangsaan

Kemudian, satu lembar  lembar Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dinas PMD Nomor : 141/ 90.2/ 24-LU/ 2022 tanggal 13 Maret 2022 tentang Pendamping Kegiatan Bimtek Kepala Desa. Satu Rangkap Laporan Transaksi Finansial BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID) No Rekening 042401001054303, Satu unit Handphone merk Oppo A95, Imei 1 : 862619050817950, Imei 2 : 862619050817943; Satu unit Handphone merk iphone 11 Promax warna Grey, Imei : 353912109351097, Imei 2 : 353912109667898; Satu unit Handphone merk Y12, Imei 1 : 869757049830859, Imei 2 : 869757049830842;

Satu unit Handphone merk Oppo F 11, Imei 1 : 865013044417696, Imei 2 : 353912109667898; Satu unit Handphone merk Nokia warna biru Model TA-1174, Kode 23KIG741010;

Editor : Kan’s

Satu) unit Laptop merk Accer warna hitam; Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667397 an. NG, Satu buah ATM BCA 6019007547672577 an. NG; Satu buah buku Rekening BCA dengan No No. 8110667401 an. RN; Satu buah ATM BCA 6019007547672569 an. RN.

Uang Tunasi Rp. 36.950.000, Satu Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diamankan dari NG, Satu Surat Keterangan Terdaftar CV di Kemenkumham diamankan dari NG, Satu Lembar NIB diamankan dari NG, Satu Lembar Izin Lokasi diamankan dari NG, Satu Lembar Data Registrasi diamankan dari NG, Satu Lembar Kwitansi setoran peserta diamankan dari NG 22.   1 (Satu) buah ATM Giro Bank BRI diamankan dari NG, Satu Lembar KTP diamankan dari NG dan Satu Unit Hanphone Merk Oppo diamankan dari NG.

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan