Cabuli Aanak Kandungnya, Seorang Pria di Pringsewu Dijebloskan Penjara

RED

Fakta7.com || Pringsewu – Bejat, perbuatan yang dilakukan Mo (48) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan lelaki tak bermoral itu terungkap setelah Bunga (12), bukan nama sebenarnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada S (45), Ibu kandungnya.


Mo, warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu Lampung, akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, pada Kamis (27/07/2022).


“Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya,” kata Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres setempat, Sabtu (30/07/2022).  


S yang mendapatkan laporan dari korban langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. Kemudian Polisi bergerak dan menangkap MO dirumah kediamannya.


“Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut,” kata Rio Cahyowidi.


Didampingi Kasatreskrim, Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron, Kapolres  mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.


Akibat perbuatanya, Mo dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan