Pemerintah Kampung Bukitbatu Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, bagikan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tahap II, April -Juni, dibalai Kampung Setempat, Senin (24/07/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu bersama dua
Berita Terkait
Headlines
GMN Group
Cegah Prilaku Tidak Terpuji, Polsek Banjit Adakan Binluh Saat MPLS di SMPN 5 Banjit
Untuk memberikan pemahaman terhadap siswa dan siswi SMPN 5 Banjit, Waykanan guna mencegah agar tidak terjadi perilaku yang tidak terpuji, karena sangat berbahaya dan merugikan untuk masa depan, Polsek Banjit menggelar police goes to school saat MPLS, Sabtu (22/07/2023).
Pisah Sambut Pj Kakam Dengan Kakam Kasui Lama Diwarnai Isak Tangis
Pemerintah Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, melakukan Serah terima jabatan Kepala Kampung setempat, antara penjabat (Pj) dengan Kakam Devinitif, di balai kampung setempat, Kamis (20/07/2023).
Effective Aviator Game Tricks Indian Players Use in 2025
The site is slick, and the mobile app is one of the better ones I’ve […]
Jelang HUT RI ke – 78, Kecamatan Kasui Gelar Rapat Persiapan
Dalam ranga menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-78, Pemerintah Kecamatan Kasui Kabuten Waykanan , menggelar persiapan, di ruang aula kecamatan setempat, Selasa (18/07/2023).
Berharap Beri Pencerahan ke Siswa, Bupati Waykanan Ajak Nobar Literasi Digital
Pada acara nonton bareng literasi digital, Bupati berharap, siswa siswi didorong untuk selalu membuat konten konten yang Positif, produktif dan aman.
12 Kakam Terpilih di Kasui Melaksanakan Sertijab Secara Serentak
Sebanyak 12 kepala kampung terpilih periode 2023 – 2029, di Kecamatan Kasui Kebupaten Waykanan, menggelar serah terima jabatan dengan penjabat (Pj) kepala kampung, yang sebelumnya menjabat di kampung masaing-masing, di Aula Kecamatan Kasui, Rabu (12/07/2023).
Selain serah terima jabatan kepala kampung juga dilakukan pelantikan TP PKK kampung.
Oknum ASN di Waykanan Dilaporkan ke Bupati Karena Diduga Beristri Lagi
“Kami telah menerima kuasa dari korban, yang dalam hal ini istri syahnya oknum PNS itu, dan kami telah melayangkan surat pengaduan ke Bupati Waykanan, tembusannya ke inspektorat. Mudah-mudahan pak Bupati Waykanan segera menaggapinya,” katanya.
Diduga Akibat Korupsi ADD, Dua Mantan Penguasa Kampung di Kasui Diprodeokan
Diduga Akibat Korupsi ADD, Dua Mantan Penguasa Kampung di Kasui Diprodeokan
Fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) hingga ratusan juta rupiah, dua mantan kepala kampung (Kakam) Waykanan, Lampung, di jebloskan kepanjara Unit Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan, Selasa (11/07/2023).
Kedua mantan kepala kampuang tersebut, ST (54), Warga Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58), Wrga Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim, AKP Andre Try Putra mengungkapkan , bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp743.171.000.
Sementara, dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Talang Mangga dilakukan ST, Kepala Kampung Talang Mangga, dalam melaksanaan penggunaan ADD TA 2019 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Diduga ST, meggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya (RAB) dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut, diduga dilakukan oleh sdr. ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan periode 2016-2022.
Ditempat terpisah, pada tahun 2018 Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.066.713.978 .
Dalam pengelolaan Dana ADD Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan dilakukan oleh Aparat kampung, atau SJ , Kepala Kampung Sukajadi periode 2012-2019. Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD TA 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.
Menanggapi laporan tersebut, personel Tipidkor Satreskrim Polres Waykanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan .
Selanjutnya dihari Selasa tanggal 13 Juni 2023 dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung dari hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI bahwa diduga keras terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.
Dari hasil perhitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp.470.616.199,50.
“Pada hari Senin 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ. Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mako Polres Waykanan, “ Ungkap Kasat Reskrim,” kata Andre.
Jika terbukti yang bersangkutan akan dikenai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.
Akibat Tabrakan Mobil Dinas VS Pengendara Vixion, Satu Orang Luka
Kecelakaan di Jalan lintas Sumatera melibatkan mobil dinas Toyota Rush Warna Hitam , diduga milik salah satu kepala bidang (Kabid) dinas di Waykanan, Lampung. Mobil dengan nomor polisi BE 1035 WZ berbrakan Yamaha Vixion tanpa Nomor polisi depan Alfa Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan, Sabtu (08/07/2023).










