Nah Kau, Oknum Pejabat Lampura Ditangkap Satresnakorba Edarkan Sabu

 

Laporan : Gian Paqih

Fakta7.com || Lampura – Diduga sebagai pengedar shabu, salah satu oknum pejabat eselon IV disalah satu kecamatan kabupaten Lampung Utara, digelandangan jajaran polisi satuan narkoba Polres Lampung Utara (Lampura).

Pejabat tersebut, NT (45) ditangkap Bersama rekannya DW (38) dan YO (29), NT (45) diamankan bersama DW (38) ditangkap berdasarkan pengembangan dari YO (29) yang sebelumnya diamankan Satresnakorba Polres Lampura.

RS alias YO,  warga Jalan Hamami Farial Mega kelurahan Kotabumi Udik, NT  warga Desa Mulang Maya, dan DW  warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Lampura AKP Made Indra, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, membenarkan terkait adanya penangkapan terkait ketiga orang terduga sebagai pengedar Shabu tersebut.

“Untuk ketiga orang terduga pelaku ini kita amankan dari dua lokasi dan waktu yang berbeda. Berawal pada malam itu Selasa 24/5/2022 Kemarin, sekira pukul 20.30 wib kita mengamankan terduga RS alias YO (29) disebuah rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan satu jenis Sabu bruto 1.34 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale warna silver, satu dompet kecil, gunting dan beberapa barang Lain,” kata Kasatres Narkoba Lampura AKP Made Indra, S.H, dalam keterangan rilisnya, Rabu (25/05/2022).

Menurutnya, hasil dari pendalaman pemeriksaan terhadap RS, selanjutnya, satu jam kemudian pukul 21.30 wib pihaknya dari tim opsnal satresnarkoba setempat langsung bergerak ke rumah yang berada di desa Mulang Maya dan kembali mengamankan dan meringkus dua orang yakni NT (45) warga Mulang Maya tersebut adalah salah satu ASN di kecamatan Lampung Utara di Bagian Kasubsi Kepegawaian bersama rekannya DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara.

Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 (Delapan belas) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet warna merah, satu jaket kulit warna hitam,” Jelasnya.

AKP Made juga mengungkap kini ketiga terduga pelaku itu sudah amankan di Mapolres Lampung Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Untuk ketiga pelaku tersebut mereka dapat di jerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Sementara, salah satu pejabat BKPSDM Lampura saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa penangkap yang dilakukan Satresnarkoba Lampura itu adalah salah satu pejabat yang ada di kecamatan Abung Kunang.

“Yaa benar inisial NT adalah Kasubbag umum dan kepegawaian, dia adalah pejabat eselon IV, langkah dari BKPSDM bilamana dia terbukti itu narkoba kita akan menunggu hasil kepastian hukumnya. Langkah apa yang akan dilakukan,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan