Malam Hari Raya Edarkan Sabu, Pria Asal Bukitkemuning DItangkat Polisi di Gunung Labuhan

Malam Hari Raya Edarkan Sabu, Pria Asal Bukitkemuning DItangkat Polisi di Gunung Labuhan

Waykanan – Seorang pria asal  Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, harus berursan dengan polisi malam idul fitri 2024, karena diduga mengedarkan sabu, Jum’at (12/04/2024).

HS (38) diduga mengedarkan sabu di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan dan sudah jadi incaran polisi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di malam hari raya Idul Fitri.

Mendapatkan informasi adanya peredaran sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial HS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di salah satu rumah di Kampung Gunung Baru Kecamatan Gunung Labuhan.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kantong kiri depan jaket levis warna biru muda yang dikenakan oleh HS  berupa satu lembar amplop yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,49 gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran 6×8 cm kosong yang dibalut dengan satu lembar tisu dan Handphone android milik TSK.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan