Waykanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Selasa (27/08/2024).
Ketua KPU Waykanan, Refki Dharmawan,S.H, dalam konferensi pers mengatakan, bahwa pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Kami mengajak seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Refki.
Refki mengatakan, Pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di kantor KPU Way tanggal 27 – 28 Agustus 2024 dari jam 08.00 Wib S.d 16.00 Wib, terakhir 29 Agustus 2024 dari jam 08.00 S.d 23.59 Wib.
“Kami juga telah menyiapkan prosedur pendaftaran yang transparan dan akuntabel, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.
Menurutnya, Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Waykanan Nomor 1110 tentang Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XX:11/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XX:11/2024 tanggal 20 Agustus 2024, untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampa1 dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;
KPU Waykanan pada Pemilihan umum tahun 2024 menetapkan daftar pemilih tetap sebanyak 346.258 Jiwa, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten Waykanan.
Refki menambahkan, di Kabupaten Waykanan Total Suara Sah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 274.801 suara.
“Syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waykanan Tahun 2024 adalah 23.359 suara,” katanya.