Fakta7.com || Waykanan – Diduga melakukan rudapeksa terhadap anak dibawah umur, empat pemuda asal Banjit, Waykanan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Waykanan, Rabu (12/01/2022).
Keempat pelaku tersebut, JS (18), AN (24), ES (32) dan OD (26), keempatnya Warga Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (12) bukan nama sebenarnya, pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib JS menghubungi korban Melati (12) melalui whatsapp dan mengajak untuk main kerumah pelaku.
Korban menyetujuinya ajakan pelaku tersebut, kemudian JS menjemputnya menggunakan sepeda motor, pada pukul 21.00 Wib didepan sebuah Masjid yang terletak di Kecamatan Banjit.
Ternyata, pelaku bukannya membawa korban kerumahnya, tetapi diajak menuju kesebuah gubuk yang terletak ditengah kebun kopi di Kampung Menangajaya Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.
Setiba digubuk itu, JS langsung melakukan pelecehan seksual dengan melampiaskan hasratnya dan korban sempat melawan, namun akhirnya Bunga (12) tak berdaya melawan JS.
Aksi JS itu tidak sendiri, melainkan bersama tiga rekannya AN , ES dan OD, secara bergantian keempatnya memaksa korban melakukan perkosaan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan perbuatan para pelaku ke Mapolres Waykanan.
Andre menjelaskan, keempat pelaku ditangkap dirumah kediaman masing-masing, pada Selasa, 11 Januari 2022, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi tentang keberadaan keempat pelaku.
Kini keempat pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku itu dijerat pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena peritiwa tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku lebih dari satu orang, maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,”ujar Kasatreskrim.
Laporan : Baiki
Editor : Seno