DPC Pemerhati Jurnalis Siber Waykanan Daftarkan Organisasinya ke Kesbangpol

DPC Pemerhati Jurnalis Siber Waykanan Daftarkan Organisasinya ke Kesbangpol

fakta.com || Waykanan – Agar diakui keberadaanya oleh pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan, Lampung, mendaftarkan diri ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, Selasa (07/02/2023)

Terdaftarnya DPC PJS Waykanan, menambah satu organisasi wartawan yanga da di bumi ramik ragom itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013, Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.

“Alhamdulillah hari ini saya, didampingi Wakil Sekretaris DPC PJS Waykanan, Wiwien Novandra S.Kom M.Ti, sudah  mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS, di Kantor Kesbangpol ,” ujar Ketua DPC PJS Waykanan, H. Hermansyah melalui Bendahara DPC PJS Waykanan, Ferdiansyah, Selasa (07/02/2023).

Ferdiansyah mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai wujud keseriusan anggotanya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi, dan tidak ada kekurangan apapun,”ujarnya. RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan