Dooor, Dua Palaku Rampok Uang Rp52 Juta Ditembak USai Dua Jam Beraksi

  

Fakta7.com || Mesuji – Hanya dalam waktu dua jam Team gabungan Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya menggulung pelaku Perampokan bersenjata Api Rakitan di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji belum lama ini.

Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji,  AKBP Yuli Haryudo,  dalam Konferensi Pers  di Halaman Mapolsek Tanjung Raya, Selasa(08/03/2022) dan dihadiri Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara , Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya, Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.

AKBP Yuli Haryudo mengatakan, para pelaku tersebut, TF (40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres menerangkan, Modus Operandi pelaku, pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 02.00 Wib, dini hari, dua Orang tersangka datang ke Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor, kemudian kedua tersangka mematikan kWh listrik rumah pemilik lapak dengan Inisial S.

Ketika S keluar rumah, kedua tersangka menodongkan Senjata Api di kepala korban, kemudian  digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumah S. Tersangka memintanya untuk memanggil korban dengan Inisial A yang sedang tidur didalam kantor lapak tersebut.

Setelah A membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong Pintu dan menodongkan Senjata Api kepada A, lantas kedua Korban S dan A di ikat oleh Tersangka.

Setelah Kantor Lapak dibuka, tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan uang kepada korban A. merasa nyawanya terancam, A memberitahu letak uang ada di Brankas dibawah meja kasir.

Tersangka mengambil brankas tersebut dan menanyakan dimana kuncinya, setelah diberitahu, lalu kedua tersangka berusaha membukanya, namun tidak dapat dibuka, lantas tersangka marah dan menembak korban A dan mengenai lengan sebelah kanan korban, kemudian kedua tersangka melarikan diri menggunakan Motor dengan membawa Brankas yang berisi Uang sebanyak Rp 52 juta.

Penangkapan, kata Kapolres,  berawal saat anggota mendapat laporan bahwa telah terjadi perampokan di kantor lapak sawit milik S di Desa Harapan Mukti, kemudian anggota melakukan pengejaran. Saat diperjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, team berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam.

Petugas  kemudian menghentikan para pelaku dan menggeledah keduanya, benar saja polisi mendapati ada bercak darah dicelananya, saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua Kaki tersangka.

Saat diintrogasi,  tersangka mengakui bahwa melakukan Perampokan di Kantor Lapak Sawit bersama temannya dengan Inisial D atas perintah dari M yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO.

“Saat ini Tersangka TF berikut barang bukti, 1 buah kotak brankas berwarna Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 buah dompet kulit berwarna coklat yg bertuliskan Leather, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 buah kantong kain berwarna coklat, 1 pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif caliber 5.56, 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Absolute Warna hitam merah,1 helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, 1 Buah Kotak Handphone milik Korban, dan Stop Kontak dengan panjang kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya,”Ungkap Kapolres Mesuji.

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP,  ancaman hukuman 12 Tahun penjara, dan pasal 1 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : Aris Rinaldi

Editor : Nara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan