Diduga Aniaya Istrinya, Seorang Warga Kasui Digelandang ke Mapolres Waykanan

 

fakta7.com | Waykanan – Diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Sj diamankan Unit PPA Satreskrim Waykanan, Lampung, Sabtu (04/06/2022).

Warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Waykanan itu ditangkap setelah Mawar (Bukan Nama sebenarnya) melaporkan pelaku yang juga suami korban ke Maoplres setempat.

Kaoplres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatres, AKP Andre Try Putra mengatakan, kekerasan itu terjadi pada Rabu (23/02/2022), Sekitar pukul 20.00 WIB, dirumah mertua korban, Kampung Kasui Lama.

Awalnya korban dan pelaku adu mulut karena Sj selama tiga hari tidak pulang, apalagi rumah korban dan mertua masih satu kampung. Namun, pelaku justru marah dan menampar wajah sebelah kiri korban dan memukul pundak korban menggunakan kursi plastik.

Akibatnya korban mengalami trauma psikis dan sakit. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres setempat.

“Pelaky ditangkap oada hari Rabu 1 Juni 2022 sekitar pukul 21.00, disebuah rumah kontrakan bKelurahan Keteguhan Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung,” kata Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku  dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI nolor 23 tahun 2004,  dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Seno

Pos terkait

Tinggalkan Balasan