Dana Hibah Pramuka Disikat! Empat Pejabat Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar, Termasuk Mantan Sekda

Dana Hibah Pramuka Disikat! Empat Pejabat Kota Bandung Ditahan Kejati Jabar, Termasuk Mantan Sekda
Caption : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung,EM, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah DR, mantan Sekda Kota Bandung YI dan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung DNH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.(Dok Humas Kejati Jabar)

Bandung – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari balik seragam Pramuka. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggebrak Kota Bandung dengan menahan empat tokoh penting atas dugaan penyelewengan dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Gerakan Pramuka.

Tak tanggung-tanggung, satu di antaranya adalah mantan Sekda Kota Bandung!

Empat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji itu ialah DNH, Ketua Harian Kwarcab Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017–2018; DR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017–2018; EM, Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab tahun 2020; serta YI, Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021, yang juga menjabat Sekda Kota Bandung tahun 2013–2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan keempatnya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh tim Pidana Khusus Kejati Jabar pada Kamis (12/6/2025).

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Namun, ada satu nama yang tak ikut masuk sel—YI. Bukan karena lolos, tapi karena ia sudah lebih dulu terseret dalam kasus lain: dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung! Kejati memastikan YI tetap akan dimintai pertanggungjawaban.

“Tersangka YI tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena sedang menjalani proses hukum lain,” tambah Nur.

Berdasarkan hasil penyidikan, negara dirugikan lebih dari 20 persen dari total dana hibah sebesar Rp6,5 miliar yang digelontorkan pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.