Laporan : Baiki
Fakta7.com | Waykanan – Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang pria asal Pakuanratu Kabupaten Waykanan, Lampung ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Waykanan. Akibat perbuatan KT (48), saat ini Bunga (15) bukan nama sebenarnya, mengalami trauma.
KT, Warga Pakuanratu, Waykanan melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang ternyata masih ada hubungan keluarga.
Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian keji tersebut pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 13:30 WIB. Korban yang tinggal dirumah pelaku, pada saat itu rumah dalam keadaan sepi dan korban sedang tidur di dalam kamarnya, lalu KT masuk ke dalam kamar kemudian membangunkan korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan merasa ketakutan,” kata Kasat, Sabtu (25/6/2022).
NA, Ibu kandung korban yang mendapat laporan dari anaknya itu, merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Mapolres Waykan.
Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan penangkapan pada Rabu, 22 Juni 2022 pukul 17:00 WIB, di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuanratu Kabupaten setempat, dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Akibat perbuatannya, dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Seno