Waykanan-Lampung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waykanan, Lampung membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk seluruh TPS yang ada di kabupaten Waykanan.
Pendaftaran tersebut dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 khususnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Waykanan, Sigit Dwi Suwardi mengaku Bawaslu akan merekrut sebanyak 1.490 pengawas TPS.
“Jumlah kebutuhan calon Pengawas TPS kita 1.490 orang, karena di Kabupaten Waykanan ada 1.485 TPS dan 5 TPS Khusus yang ada di Lapas 2 dan PT. PSMI 3,” katanya, Kamis (28/12/2023).
Pendaftaran PTPS mulai tanggal 2-6 Januari 2024, di Sekretariat Panwaslu di masing-masing Kecamatan.
“Pendaftaran ini merupakan langkah awal dalam memastikan kelancaran dan integritas dari proses Pungut, hitung dan Rekapitulasi suara pemilih pada Pemilu di Kabupaten kita,” ujarnya.
Pengawas TPS, kata Sigit, akan melengkapi jajaran pengawas Pemilu dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu tahun 2024.
“Sebagai ujung tombak, SDM calon pemgawas harus benar-benar baik dari hasil rekrutmen yang baik,” kata Sigit.
Sigit mengungkapkan, persyaratan PTPS yang harus dipenuhi, Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
“Bagi masyarakat yang berminat, dapat menghubungi panwaslu di kecamatan masing-masing dan juga berkordinasi dengan PKD disetiap Kampung/Kelurahan yang ada di Kabupaten Waykanan,” ujarnya.