fakta7.com || Waykanan – Tega merudapeksa anak tirinya, K (28) Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan dijebloskan ke hotel prodeo Polres Waykanan, Jum’at (7/1/2021)
Aksi bejat pelaku terhadap Dara (16) sudah berlangsung sejak Juni 2019 hingga terakhir November 2020, kurun waktu 1 tahun 6 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu sekitar tujuh kali.
Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pelaku merupakan Satpam di sebuah perusahaan Swasta di Waykanan. Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya, karena hamil, akibat perbuatan pelaku. Dan pada hari Rabu tanggal 02 Desember sekira pukul 08.00 Wib korban mengalami keguguran.
Setelah mendapatkan pengaduan korban, kemudian ibu kandung korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Wayanan.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatannya tersebut hari dan tanggalnya lupa, tapi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 06.00 Wib dirumah terlapor di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan,” katanya.
Saat itu korban masuk kamar untuk mengambil baju, tetapi Ketika hendak keluar kamar, pelaku menahan korban dengan cara memegang tangan kiri korban, lalu mendorong tubuh korban ke kasur, namun saat akan melakukan pelecehan seksual, dipergoki ibu korban, sehingga pelaku mengurungkan niat bejatnya.
Namun, pelaku tidak menyadari perbuatannya, pada pada bulan September 2020 sekitar pukul 04.00 Wib di kontrakan milik perusahaan Kecamatan Pakuan Ratu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur, pelaku mengancam korban akan menyakiti ibu korban jika Dara melakukan perlawanan atau bercerita kepada siapapun.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku ditangkap pada hari Kamis, 06-01-2022 pukul 16:00 WIB oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Waykanan dan UPPA Satreskrim Polres setempat, di Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan : Kuntar
Editor : Seno