22 Pelaku Kejahatan Digelandang Polisi Lampura, Satu Orang Kena “Dor”

 

Fakta7.com | Lampung Utara – Dalam kurung waktu dua pekan, Polres Lampung Utara dan jajaran mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka, saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dalam konferensi persnya, di Mapolres setempat mengatakan,  bahwa kegiatan KRYD dilaksanakanpada 14 September sampai 10 November 2022, dengan mengungkap 20 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 22 orang.

 

Kurniawan menjelaskan, ada enam kasus, TP Pornografi sebanyak satu kasus dengan pelaku satu orang, kasus Curat sebanyak delapan kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak satu kasus dengan satu orang pelaku.

 

Kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak satu kasus dengan satu pelaku, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan 7 pelaku, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak satu kasus dengan 1 pelaku.

 

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, dari 22 orang pelaku terdapat 5 pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung Utara.

 

“Mereka merupakan warga luar Lampung Utara namun melakukan pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” kata dia.

 

Menurutnya, barang bukti yang diamankan, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000, 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.

 

Dijelaskannya, dari 22 pelaku 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.

 

“Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” pungkasnya.

Editor : Kan’s

Pos terkait

Tinggalkan Balasan