Diduga Orang Tuanya Beda Pilihan Kakam, Seorang Siswa Paud di Srimenanti Dikeluarkan Dari Sekolah

Waykanan – Diduga atas perintah kepala Sekolah PAUD, seorang siswa Paud di Kampung Srimenanti Kecamatan Negarabatin Kabupaten Waykanan, Lampung diberhentikan, tanpa adanya alasan yang pasti.
Rifai Juliansyah, anak pasangan dari Hendri dan Fitasari kini tidak lagi bersekolah, dan putus harapan untuk meneruskan sekolah.
Dari pengakuan orang tua Rifai, bahwa pada hari itu Rabu (2/5/2024), dipanggil ke tempat anaknya sekolah, dan diberitahu jika atas perintah Kepala Kampung anaknya harus dikeluarkan dari sekolah tersebut.
“Saya dianggil kesekolah sama wali kelas anak saya, dan dibilang sama wali kelas itu anak saya harus keluar sekolah. Atas perintah Kepala Sekolah yang juga ketua Yayasan, Saya hanya jawab ‘boleh’ ,” kata Fitasari, seraya mengatakan hari itu langsung ngajak anaknya pulang.
Ternyata pembicaraan Fitasari dengan Wali Kelas Paud, Mila tersebut, direkam dan beredar luas di Masyarakat setempat.
Ayah kandung Rifai, Hendri mengutarakan, awal permasalahan tersebut diduga akibat pemilihan kepala kampung setempat.
“Saat itu memang beda pilahan dan masalah pembagian beras bantuan. Saya hanya bertanya ke aparatur Kampung Srimenanti, mengapa dalam pembagian beras bantuan tersebut, masyarakat yang benar-benar miskin tidak dapat, malah orang-orang mampu yang dapat, apa Kareena pendukungnya,” ujarnya.
Akibat permasalahan tersebut, Hendri menduga anaknya jadi korban, dan di keluarkan dari sekolah.
Diketahui, Kepala Sekolah PAUD dan ketua Yayasan Paud Srimenanti tersebut adalah L.U, yang juga istri kepala kampung setempat.
L.U pernah menjabat sebagai anggota DPRD Waykanan.
Kedua orang tua korban telah memohon dampingan ke organisasi masyarakat (ormas) GRIB Waykanan melalui bidang hukum.

Sementara itu Kepala Sekolah PAUD Srimenanti, L.U sa

Penulis

error: Beita Milik GNM Group Harap Izin