Maling Biji Kopi di Jemarun Salah Seorang Warga Sumberbaru Ditangkap Polisi

Maling Biji Kopi di Jemarun, Salah Seorang Warga Sumberbaru Ditangkap Polisi

piul

Ali Hanapiah

fakta7.com ||  Waykanan – Polsek Banjit Polres Waykanan meringkus pelaku di duga melakukan pencurian di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten setempat, Kamis (26/10/2023).

Ekh (33), Warga Kampung Sumberbaru Kecamatan Banjit  melakukan pencurian dengan cara membuka pintu pagar dan mengambil barang yang di simpan di belakang rumah korban.

Kapolres Waykanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto menjelaskan, pelaku melakukan pencurian buah kopi yang sedang di tumpuk di halaman rumah milik Kurwiandi, Watga Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam.

Pencurian tersebut di lakukan pada Jumat (11/08/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. “Saat istri korban bangun tidur dan langsung membuka pintu rumah, melihat biji kopi yang di jemur di pekarangan rumah sudah tidak ada,” kata Kapolsek.

Melihat buah kopinya sudah raib di curi maling, istri korban memberitahukan kepada Kurwiandi untuk memeriksaanya, benar dugaan korban setelah di lihat kopi tersebut telah hilang sekitar 110 Kg.

“Pelaku juga mengambil satu buah ginjar (alat atau wadah memanen buah kopi) berada di samping rumah pelapor,” katanya.

Korban melihat terdapat bekas kopi yang di ayak untuk menghilangkan tanah menggunakan ginjar di sebelah rumah korban, lalu korban  bertanya kepada saksi  tetangga korban, Id.

Ternyata, kata Supriyanto, tetangga korban juga mengaku kehilangan dua unit tangki semprot gendong otomatis, satu buah gunting stek, obat-obatan pertanian dan  satu  buah ginjar yang telah di temukan korban

Atas kejadian tersebut Kurwiandi melaporkannya ke Mapolsek Banjit.

Polisi baru mengamankan palaku sekitar Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 03.30 Wib di kediamannya di Kampung Sumber Baru Kecamatan Banjit.

Saat di tangap Ekh melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga mendapatkan hadiah timah panas di kakinya.

Ekh di gelandang ke Mapolsek beserta barang bukti berupa tangki semprot gendong otomatis merk DGW warna Hijau, empat botol minyak goreng kemasan 1 liter, satu pewangi pakaian kemasan 280ml, empat bungkus pasta gigi, satu botol pupuk organik cair kemasan 1 liter dan 33  bungkus rokok berbagai merk.

Dari hasil pemeriksaan petugas dan temuan barang bukti, pelaku di duga juga melakukan pencurian di tiga tempat, di dalam warung samping rumah milik Im dan rumah F di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam  serta di rumah Ju Warga di Dusun Lembang Utara Kampung Simpang Asam.

Atas perbuatannya Ekh di ancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Sen’s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *