Fakta7.com || Waykanan- Awal mula berdirinya kabupaten Waykanan, hanya memiliki enam kecamatan, dan setelah berpisah dengan Kabupaten Lampung Utara, kabuapten yang berslogan Ramik Ragom tersebut terus berkembang sehingga saat ini telah memiliki 15 kecamatan.
Sejarah singkat Waykanan tersebut disampaikan oleh ketua DPRD setempat, Nikman Karim, pada saat upacara ulang tahun ke 24 Waykanan di halaman pemda setempat, Kamis (27/04/2023).
Nikman megungkapkan, mulanya keinginan menjadikan Waykanan sebagai kabupaten tidak langsung terealisasi. Namun, keinginan itu kembali muncul di tahun 1971. Kemudian diadakanlah pertemuan untuk membahas hal tersebut.
Pertemuan itu dihadiri oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, dan para ilmuwan. Pertemuan dilaksanakan di kediaman H. Ridwan Basyah di daerah Tanjung Agung, Bandar Lampung.
Usaha mendapatkan status kabupaten otonom terus diupayakan. Pada tahun 1975, pada sebuah acara adat yang digelar oleh Bapak Nasrunsyah (Gelar Sutan Mangkubumi) diadakan musyawarah yang dipimpin H. Ridwan Basyah terkait menjadikan Waykanan kabupaten mandiri.
Tanggal 4 Mei 1991 H. Ridwan Basyah yang saat itu menjabat pembantu Bupati mengadakan upacara Mubes untuk persiapan lahan perkantoran, nama kabupaten dan ibukota, serta pemantapan dan dukungan agar Waykanan menjadi kabupaten.
Dengan kegigihan semua pihak, maka terbitlah UU No. 12 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur, dan Kotamadya Dati II Metro. Dan pada tanggal 27 April 1999, Mendagri Syarwan Hamid menandatangani prasasti peresmian Kabupaten Way Kanan, sekaligus melantik Drs. Tamanuri sebagai Bupati Way Kanan.
SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN KABUPATEN WAY KANAN
Diawali pada tahun 1957, dengan dipimpin oleh Wedana Waykanan Ratu Pengadilan, diadakanlah pertemuan yang pertama kali guna membahas rencana Pemerintah Pusat yang memerlukan 100.000 hektar tanah untuk keperluan transmigrasi.
Pada saat itu Kewedanaan Kotabumi, Kewedanaan Krui dan Kewedanaan Menggala menolak rencana Pemerintah Pusat tersebut, namun Kewedanaan Waykanan menerima tawaran tersebut dengan pertimbangan agar kelak Waykanan dapat cepat ramai penduduknya. Pada saat itulah muncul gagasan awal yang dikemukakan oleh Ridhwan Basyah selaku Notulis dalam pertemuan tersebut untuk menjadikan Waykanan sebagai Kabupaten berdiri sendiri terpisah dari Kabupaten Lampung Utara, gagasan tersebut langsung mendapat persetujuan dari peserta rapat sehingga membuat kesimpulan dan pernyataan sebagai berikut : “Demi cita-cita rakyat Waykanan untuk menjadi Kabupaten yang berdiri sendiri terpisah dari Lampung Utara, maka rakyat Waykanan menyetujui menyerahkan tanah 100.000 Hektar untuk proyek transmigrasi”
Pada tahun 1971 keinginan untuk menjadikan Waykanan menjadi kabupaten yang berdiri sendiri muncul kembali. Maka untuk itu diadakanlah pertemuan antar tokoh masyarakat, tokoh adat dan para ilmuwan yang diselenggarakan di kediaman Ridhwan Basyah di Tanjung Agung Kampung Sawah Bandar Lampung.
Selanjutnya pada tahun 1975, Nasrunsyah Gelar Sutan Mangkubumi, di Bumi Agung Kecamatan Bahuga melaksanakan acara Adat/Begawi, dengan mengundang tokoh-tokoh adat (Penyimbang) se-Wilayah Waykanan Lima Kebuayan, pada kesempatan tersebut diadakan musyawarah khusus yang dipimpin oleh Ridhwan Basyah membahas kembali gagasan untuk menjadikan Waykanan sebagai kabupaten yang berdiri sendiri, sekaligus mengajukan usul meminta persetujuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Lampung.
Kemudian tahun 1986 Pemerintah Pusat membentuk Pembantu Bupati Lampung Utara wilayah Blambangan Umpu, dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.26502 tanggal 8 Juni 1985, dengan wilayah Pembantu Bupati Blambanganumpu terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Blambangan Umpu dengan Ibu kota Blambangan Umpu, Kecamatan Bahuga dengan Ibukota Mesir Ilir, Kecamatan Pakuan Ratu dengan Ibukota Pakuan Ratu, Kecamatan Baradatu dengan Ibukota Tiuh Balak, Kecamatan Banjit dengan Ibukota Banjit, dan Kecamatan Kasui dengan Ibukota Kasui
Berdasarkan Surat dari BAPPEDA Propinsi Tingkat I Lampung Nomor 660/1990/II/1991 tanggal 18 Februari 1991 yang ditujukan kepada Pembantu Bupati Wilayah Blambangan Umpu, maka Hi. Ridhwan Basyah yang pada saat itu menjabat sebagai Pembantu Bupati Wilayah Blambanganumpu.