Waykanan – Jika tidak sedang dicabut hak pilihnya, warga binaan akan tetap dapat menyalurkan hak pilih mereka. Proses pencoblosan di Lapas biasanya akan lebih cepat.
Hal itu diungkapkan Anggota KPU Way Kanan, I Gede Klipz Dharmaja saat melakukan sosialisasi di Lapas Lapas Kelas IIB Waykanan, Lampung, di aula lapas setempat, Kamis (1/2/2024).
“Setelah proses yang sangat panjang mulai dari pendataan pemilih, penempatan TPS khusus yaitu TPS 901 dan 902, hari ini kita berkesempatan bersama untuk melakukan simulasi Pemilihan dan mudah-mudahan semua berjalan lancar sampai dengan pelaksanaan pada 14 Februari yang akan datang,” katanya.
Gede menjelaskan, sebelum hari ini, KPU telah berkoordinasi intens dengan Kalapas agar hak-hak pemilih sebagai warga negara tetap terjamin.
Menurunya, jajaran Adhoc (PPK, PPS, Panwascam, dan PKD) yang wilayahnya berketempatan TPS Khusus ini juga sangat intens menjalin Kordinasi, sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
“Dikarenakan para pemilih berasa ditempat yang sama, kemungkinan proses pemungutan suara akan lebih cepat, namun proses rekapitulasi harus tetap dilaksanakan pukul 13:00 Wib,” ujarnya.
Sigit Dwi Suwardi, Anggota Bawaslu Waykanan mengaku sangat perlu dilakukan Sosialisasi Pemilu kepada warga binaan, agar tidak terjadi beli kucing dalam karung.
“Dua minggu yang lalu, Bawaslu dan KPU Way Kanan melakukan Sosialisasi Pemilu di Mako Skadron, karena ditempat tersebut tidak diperbolehkan terjadi kegiatan kampanye, jadi kami melakukan sosialisasi tentang siapa saja yang menjadi peserta Pemilu pada tahun 2024. Di Lapas kelas IIB Waykanan, kami yakini tidak ada kegiatan kampanye, karena wajib Netral,” kata dia.
Menurutnya, untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Syarat-syarat tersebut adalah : Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” kata Sigit.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Syarpani menjelaskan, pentingnya warga binaan untuk dapat tetap menyalurkan haknya sebagai Pemilih dalam Pemilu tahun 2024.
“Saya semalam telpon ketua KPU Way Kanan untuk dilaksanakan simulasi Pemilihan di Lapas karena ini sangat penting baik bagi pemilih maupun rekan-rekan pegawai lapas yang menjadi panitia pemilihannya. Dan Alhamdulillah pagi ini bisa langsung kita laksanakan,” kata Syarpani.