Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.
Seandainya, kelak ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu merupakan kejahatan terhadap pers.”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tuturnya.
Berita Terkait
Headlines
Tag: UU
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


