fakta.com || Lampung Utara – Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya selesai digelar. Namun, terdapat dua Jabatan Eselon II yang dipastikan pelantikannya tidak berbarengan. Dua jabatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Martahan Samosir melalui Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Herman mengatakan hasil seleksi JPTP akan segera disampaikan kepada Bupati Lampung Utara.
“Alhamdulillah, semua proses seleksi terbuka (Selter) sudah selesai, minggu kemarin. Sekarang tinggal menunggu hasil yang akan disampaikan panitia seleksi ke bupati,” katanya, Kamis (1210/2023).
Dijelaskannya, penitia tengah mengurus surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hal itu dilakukan bagi Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, karena dalam mengurus surat dari Kemendagri memakan waktu yang cukup lama.
“Dengan demikian, pelantikan terhadap Kepala Disdukcapil berpotensi tidak dilakukan berbarengan dengan Dinas lainnya,” terangnya.
Selain Disdukcapil, ungkap Herman ada satu Dinas yang berpotensi pelantikan tidak dapat dilakukan berbarengan dengan lainnya,yaitu Dinas Lingkungan Hidup, karena jabatan Kepala DLH akan memasuki masa pensiun 1 Desember 2023.
“Diluar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikannya paling cepat dilakukan pada awal November, atau bisa saja nanti dilantik berbarengan,” jelasnya.
Menurutnya, Penilaian akhir yang akan disampaikan oleh panitia seleksi, berisikan nilai secara keseluruhan dari semua tahapan yang dikumpulkan oleh para peserta. Meski begitu, nilai-nilai itu hanya diketahui panitia seleksi saja.
“Setelah hasil itu diterima oleh Pak Bupati, nantinya akan ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui, agar para pejabat yang diberi amanah dapat segera menempati posisinya yang baru,” ujarnya.
Diketahui, seleksi terbuka JPTP untuk mengisi tujuh jabatan yang kosong, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam perjalanannya, seleksi terbuka jabatan Asisten Administrasi Umum terpaksa dihentikan ditengah jalan. Sebab, jumlah peserta yang lolos dalam seleksi administrasinya hanya dua orang. Sesuai aturan yang berlaku, jabatan tersebut, tidak layak untuk dilanjutkan ketahapan selanjutnya.
Editor : Sen’s