Permintaan Penggugat Bersifat Kabur, Hakim KI Tunda Sidang AWPI vs Diskominfo Waykanan  

Permintaan Penggugat Bersifat Kabur, Hakim KI Tunda Sidang AWPI vs Diskominfo Waykanan
suasana Sidang Komisi Informasi, AWPI sebagai penggugat Dskominfo Waykanan

Bandarlampung – Karena dianggap tidak konkrit/kabur, atas dokumen yang diminta oleh AWPI, sidang Keterbukaan Iformasi publik (KIP), di  Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, ditunda.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan Yusron Lutfi, SH, MM, usai menghadapi sidang gugatan permintaan dokumen pengadaaan barang jasa oleh organisasi wartawan di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (4/01/2024).

Bacaan Lainnya

Yusron mengatakan, sebagai tergugat pernah minta kepada Agus Medi sebagai Ketua AWPI Kabupaten Waykanan untuk menjelaskan  prihal surat, tetapi pihak Yusron tidak menyangka akan dibawa ke Komisi Informasi.

Gugatan tersebut dilayangkan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Waykanan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupetan Waykanan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama.

AWPI melakukan gugatan itu karena telah dua kali menyampaikan surat permintaan dokumen kepada Dinas Kominfo, namun tidak mendapat tanggapan. AWPI meminta dokumen di sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan.

Sidang Keterbukaan informasi public (KIP) yang seharusnya digelar pekan kemarin, sempat tertunda, lantaran tanpa kehadirin Kadis Kominfo Waykanan, Yusron Lutfi, karena sedang cuti tahunan.

Kadis Kominfo Waykanan kepada sejumlah wartawan menjelaskan, ada dokumen dan informasi tertentu yang memang menjadi konsumsi public dan ada yang  tidak bisa diberikan,  karena sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dapat dikecualikan untuk menjadi konsumsi public.

“Misalnya, dokumen untuk bahan pemeriksaan auditor BPK dan bersifat dokumen atau informasi pribadi dan rahasia jabatan,” katanya.

Menurutnya, kehadirannya dipersidangan mewakili Pemerintah Kabupaten Waykanan. “Kami tidak membatasi dan menahan-nahan dokumen bukan pengecualian dan memang menjadi konsumsi public. Namun demikian tidak semua dokumen bisa diserahkan, ada ketentuan yang mengatur,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas, Komunikasi dan Informasi publik Diskominfo Waykanan, Nazairin, S.Sos, MIP, selaku pengelola PPID kabupaten setempat menyambut baik apa yang diinginkan oleh AWPI.

“Setiap permintaan yang disampaikan  secara baik, benar sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, tentu akan kita layani, namun  tidak semua dokumen dapat diminta, karena  ada aturannya, sehingga informasi yang diterima oleh pemohon bener-benar memberikan manfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah,” kata dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan