Jakarta –Pertarungan panas soal siapa pemilik sah nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) resmi pecah di meja hijau. Ketua Umum IWO, Teuku Yudhistira, melawan Perkumpulan Wartawan Online lewat gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Perseteruan dua kubu wartawan online memanas. Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa kepemilikan dan hak cipta atas nama organisasi serta logo IWO.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn.
“Sesuai agenda, sidang perdana akan digelar Rabu, 20 Agustus 2025. Jadwalnya baru kami terima hari ini,” ujar kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, Rabu (13/8/2025).
Menurut Arfan, langkah hukum ini ditempuh karena penggunaan nama dan logo IWO sudah semakin liar oleh kelompok yang menamakan diri Perkumpulan Wartawan Online.
“Yang memberatkan, pihak tergugat malah mendaftarkan nama dan logo IWO sebagai merek ke Kemenkumham. Padahal itu adalah hak cipta sah milik klien kami,” tegasnya.
Data yang diungkap Arfan menunjukkan, nama dan logo IWO milik kliennya telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pencatatan 00052188, setelah pengajuan pada 27 November 2023 (No. EC002023119233). Hak cipta ini berlaku seumur hidup, sesuai Pasal 72 UU No. 28 Tahun 2014.
Arfan menyesalkan tindakan pihak tergugat yang justru menjadikan IWO sebagai merek dagang penyedia barang dan jasa.
“Kok bisa IWO dijadikan merek dagang? Padahal AHU-nya jelas sebagai organisasi kemasyarakatan non profit. Ini fatal. Gugatan ini kami ajukan demi meluruskan fakta, agar tak ada lagi pihak yang menyelewengkan nama IWO yang berdiri sejak 2012,” pungkasnya.